Tampilkan postingan dengan label talak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label talak. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Oktober 2013

Talak raji adalah talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau sebelum masa idahnya berakhir. Termasuk talak raji adalah talak satu/dua. DR. al-Syibaiy menyatakan bahwa talak raji adalah talak yang tidak membutuhkan pembarruan aqad nikah saat suami kembali kepada istrinya, termasuk juga tidak memerlukan mahar dan persaksian.
Firman alloh dalam surah al-bakarah ayat 229 "Talak (yang dapat dirujuk adalah 2 kali,setelah itu boleh rujuk/mencerainya dengan cara baik-baik pula)

Artikel yang berkaitan :
- Tinjauan pembagian talak
- Talak bain


Koleksiku :

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!